Kabar Gembira, UMP DKI Jakarta 2021 Naik Jadi Rp 4,4 Juta

Kabar Gembira, UMP DKI Jakarta 2021 Naik Jadi Rp 4,4 Juta - GenPI.co
Buruh menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta. FOTO: Wahyu Putro/Antara

GenPI.co - Kabar gembira, Gubernur Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan yang tak kena dampak covid-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11). 

BACA JUGA: Megawati Nggak Mau Bilang RRC, Takut Dituduh Komunis

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak corona, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

"Masa pandemi turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," kata Anies.

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya