Tradisi Unik 'Kawin Lari' Suku Sasak

Tradisi Unik 'Kawin Lari' Suku Sasak - GenPI.co
Prosesi lamaran di tradisi 'kawin lari' suku Sassk, Lombok. (wartantb)

Jika ada pernikahan yang gagal karena kedua pihak keluarga tidak saling setuju, maka pihak perempuan harus membayar denda kepada pihak keluarga laki-laki. Menurut Alam, dendanya sebenarnya hanya berupa uang dan jumlahnya tidak besar. Namun, kedua pihak keluarga harus menanggung malu dan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan.

Pernikahan di Dusun Ende biasanya dilakukan di sekitar lingkungan dusun. Alam juga menjelaskan bahwa perkawinan antar saudara atau satu keluarga besar masih sering terjadi, karena pernihakan dengan pihak di luar dusun tidak diperbolehkan. Jika seseorang dari suku Sasak ingin menikah dengan pihak luar dusun tempat tinggalnya, orang tersebut diharuskan membayar denda yang nilainya cukup besar untuk kalangan masyarakat dusun.

Tradisi kawin lari atau merarik ini hingga kini masih terus dilakukan oleh masyarakat suku Sasak di desa Ende. Tradisi ini memang sangat unik dan berbeda dari tradisi pernikahan adat pada umumnya, yang biasanya menekankan peran orang tua dalam menentukan jodoh anaknya. Tradisi merarik ini juga menunjukkan budaya yang sangat demokratis, karena kedua mempelai yang akan menikah memiliki wewenang sepenuhnya dalam memilih pasangan hidup, tanpa ada campur tangan pihak orang tua atau keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya