GenPI.co - Ada yang salah dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Di dalam aturan yang kini disebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu terdapat tipo.
BACA JUGA: Jokowi: Segera Percepat Belanja Kuartal IV 2020!
Salah satunya ialah terdapat di halaman enam, yakni pada Pasal 6 Bab III.
Pasal tersebut mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News