GenPI.co - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berdasarkan draf RUU Larangan Minol, terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.
BACA JUGA: RUU Minuman Beralkohol: Ketahuan Minum Dibui 2 Tahun
Di antaranya, adalah pasal yang mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta bagi orang yang mengonsumsi alkohol. Sanksi ini tercatat dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
Namun, sebagai efek jera, Front Pembela Islam (FPI) meminta agar hukuman yang sedianya denda dan pidana menjadi cambuk.
"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya," kata Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam keterangan resmi, Kamis (12/11/2020).
Menurut ajaran Islam, kata Sobri, terdapat ketentuan hukum dalam Alquran dan Hadis yaitu terdapat dalam surat A-Baqarah ayat 219, dalam melarang minuman keras dan hal-hal berdosa.
BACA JUGA: 4 Anak Anggota DPR Jadi Sorotan, Pesona Cantiknya Bikin Melongo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News