Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Prasmanan dalam Pesta Pernikahan, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi makanan prasmanan. Foto: dunia katering

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif covid-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya