KPK Ubah Struktur Organisasi, 19 Daftar Jabatan Baru

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestrukturisasi organisasi dengan menambah sebanyak 19 posisi dan jabatan baru.
Dengan perubahan itu, struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dari sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Lelang Mobil-mobil Bagus Harga Miring, Yuk Merapat
Perubahan struktur baru KPK ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.
Berikut rincian 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan