Luhut Tegas! Izin Ekspor Benih Lobster Dibuat Kandas

Luhut Tegas! Izin Ekspor Benih Lobster Dibuat Kandas - GenPI.co
Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Utamanya yang diatur dalam Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Alasan lainnya adalah mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

“Surat edaran dikeluarkan hari ini. Berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya