Sarat akan Pakem, Rebranding Budaya Harus Ikuti 4 Syarat Utama

Sarat akan Pakem, Rebranding Budaya Harus Ikuti 4 Syarat Utama - GenPI.co
Edward Hutabarat saat menghadiri pameran foto karyanya tentang Atambua. Foto: Antara/Inasgoc/ Teresia May

GenPI.co - Upaya rebranding dinilai salah satu cara yang tepat untuk menaikkan citra kearifan lokal budaya di tingkat internasional. 

Mengingat budaya dan adat Indonesia memiliki pakem dan aturan yang tak boleh dilanggar, maka langkah rebranding pun tak boleh dilakukan sembarangan.

Edward Hutabarat, seorang desainer sekaligus kurator seni mengatakan, kesalahan rebranding bisa membuat identitas produk lokal yang punya nilai tinggi menjadi hancur.

BACA JUGAKKJ 2020: Ajang Perluas Akses Pasar UMKM dan Angkat Citra Budaya

“Contohnya di Tanah Batak. (kain) yang dipakai saat hamil, lahir, dan mati berbeda. Di daerah lain kainnya berbeda pula yang dipakai,” ujar Edward pada Webinar Promosi UMKM Ekonomi Kreatif Goes Global, Rabu (26/11).

Menurut Edward, delapan puluh persen produk kearifan lokal ialah benda peradaban. Dalam artian, produk tersebut awalnya diciptakan bukan untuk dijual, melainkan untuk melengkapi proses adat.

Perancang mode kondang tersebut menyebut, setidaknya ada 4 kriteria yang harus jadi perhatian utama sebelum melakukan rebranding produk peradaban.

1. Kekuatan Identitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya