Polisi Temukan Pidana di Akad Nikah Anak HRS, Siapa Tersangkanya?

Polisi Temukan Pidana di Akad Nikah Anak HRS, Siapa Tersangkanya? - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Jpnn.com/Ricardo

GenPI.co - Gelar perkara atas kasus kerumunan di akad nikah anak Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai. 

Pihak kepolisian menemukan adanya perbuatan pidana dalam acara yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.

BACA JUGA: Pangdam Jaya Cabut Baliho HRS, Pengamat: Dilema Jabatan

Oleh karena itu, saat ini polisi telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Kami sudah gelar perkara, sekarang kami meyakini peristiwa itu ada tindak pidananya,” ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (27/11).

Untuk penetapan tersangka, nantinya akan ada gelar perkara lanjutan setelah ditemukan alat bukti.

Sementara itu, polisi saat ini sedang menyusun rencana untuk melakukan penyidikan di kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.

Ke depannya, Tubagus mengatakan bahwa kepolisian akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk mencari alat bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya