Konflik Agraria, Masyarakat Adat Indonesia Kehilangan Hak Tanah

Konflik Agraria, Masyarakat Adat Indonesia Kehilangan Hak Tanah - GenPI.co
Forum Diskusi Publik bertajuk Konflik Agraria serta Akses Masyarakat Lokal dan Adat terhadap Tanah, Senin (30/11/2020).

GenPI.co - Modernisasi yang memberi konsep kepemilikan dan kapital pada manusia dinilai bertanggung jawab atas konflik agraria.

Hal ini pun menyebabkan akses masyarakat adat terhadap tanah makin sulit.

BACA JUGAJokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Peneliti dan akademisi, Isniati Kuswini menyebut, di tingkat global, ada UN for Indigenous People Rights yang terus memperjuangkan hak atas tanah masyarakat adat di seluruh dunia

Pada 1999, tercipta gerakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Indonesia.

"Tahun 2012, para pemangku adat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Konflik Agraria serta Akses Masyarakat Lokal dan Adat terhadap Tanah, Senin (30/11/2020).

Uji materi ini menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang memutuskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Masyarakat adat memiliki sistem sosial yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya