GenPI.co - Kepala Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Sydney Ayu Siti Maryam berbagi tips bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman yang tertarik mengekspor produknya ke Australia.
Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) memiliki peraturan dalam bidang yang lebih luas dari sekadar liberalisasi tarif.
BACA JUGA: Kaum Milenial Punya Kontribusi Besar untuk Menyelamatkan UMKM
Aturan ini juga mencakup perdagangan jasa, investasi, dan juga memiliki nota kesepahaman di bidang ketenagakerjaan.
“Indonesia-Australia CEPA ini disepakati pada 5 Juni 2020 dan berdampak positif pada jumlah ekspor barang dari Indonesia ke Australia dari Juni hingga September sekitar 13,42 persen,” ujar Ayu dalam Webinar, Kamis (3/11).
Sebelum memutuskan untuk ekspor ke Australia, para pemilik UMKM harus mengenali karakter produk yang ingin diekspor ke Australia.
"Ini terkait dengan terkait dengan regulasi barang di Australia, terutama pada bahan baku produk," ujar Ayu.
Saat ini, banyak usaha UMKM dengan produk kopi yang hendak melakukan ekspor ke Australia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News