Tanaman Ganja Dilegalkan PBB, Pemerintah Indonesia Keberatan

Tanaman Ganja Dilegalkan PBB, Pemerintah Indonesia Keberatan - GenPI.co
ilustrasi: Tanaman Ganja (Foto: Freepik)

GenPI.co - Pada awal Desember 2020 kemarin, Komisi PBB untuk Narkotika (CND) mencabut ganja dan turunannya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika.

Ganja kini hanya ditempatkan di golongan I. Ganja, tentu saja masih dianggap memiliki zat adiktif dan rawan disalahgunakan sehingga perlu dikontrol dengan ketat.

BACA JUGA: Peneliti: Zat Pada Ganja Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis

Namun, keluarnya Ganja dari golongan IV menandakan ada potensi medis yang bisa dikembangkan dari tanaman Ganja.

Lalu, siapkah Indonesia mengambil bagian dari penelitian bersejarah tersebut?

Keputusan menggeser Ganja dari golongan IV ke golongan I berjalan cukup alot. Hasil voting hanya selisih 2 angka dan itu dimenangkan pihak pro pengubahan status Ganja.

Jika ditarik mundur, hasil itu tidak lepas dari serangkaian penelitian yang sebelumnya sudah dilakukan.

Dikutip dari Hello Sehat, ganja sendiri memiliki dua kandungan utama, yakni Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC merupakan kandungan yang dapat membuat mabuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya