Agar Tak Ada Lagi Korupsi di Bansos, Ubah Cara Penyaluran

Agar Tak Ada Lagi Korupsi di Bansos, Ubah Cara Penyaluran - GenPI.co
Ilustrasi: Korupsi (Sumber : pixabay)

GenPI.co - Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial dalam APBN tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp 408,8 triliun. 

Alokasi tersebut meliputi lima program yang sudah direncanakan seperti Profram Keluarga Harapan (PKH, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Bansos Tunai dan BLT Dana Desa.

BACA JUGA: Modus Menteri Sosial Juliari Korupsi Bansos Mencengangkan, OMG

Bhima Yudhistira selaku Ekonomi Indef menyarankan untuk memerhatikan bentuk bansosnya.

"Kita harus tahu selain jumlah anggaran yang besar, tetapi juga bentuk anggaran itu disalurkan dengan tepat," kata Bhima kepada GenPI.co, Senin, (7/12).

Menurut Bhima, bila berkaca pada penyaluran untuk program perlindungan sosial tahun 2020, penerima bansos justru belum merata. 

Terlebih, dengan adanya kasus penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka korupsi dana bansos.

“Berkaca dari tahun lalu, jangan sampai penerima Bansos itu double. Sementara ada yang belum menerima juga," tambah Bhima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya