Rizieq Tersangka, Pengamat Ingatkan Soal Pasal Mandul

Rizieq Tersangka, Pengamat Ingatkan Soal Pasal Mandul - GenPI.co
Ujang Komarudin (foto: Mia Kamila)

GenPI.co - Pengamat Politik Ujang Komarudin memberikan komentar terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka atas pasal yang dituduhkan harus sesuai.  

BACA JUGASkakmat Telak, Eks Anak Buah SBY: Habib Rizieq Jiper

“Jangan sampai Habib Rizieq ditarget dan dicari-cari kesalahannya, sehingga pasal-pasal itu yang harus dikenakan kepadanya,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (11/12/2020).

Dosen Universitas Al-Azhar ini juga mengatakan di negara berdemokrasi harus sepakat berbeda. 

“Soal pasal-pasal, menurut  saya jangan sampai pasal tersebut menjadi target orang tertentu atau kelompok tertentu tapi mandul kepada kelompok yang lain,” imbuhnya. 

BACA JUGAPernyataan Terbaru Habib Rizieq Top, Jantan Banget

Ujang juga mengatakan pemerintah harus bisa adil, begitu juga Habib Rizieq harus menjadi warga negara yang baik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya