Mujahid 212 Tantang Polisi Tangkap anak dan Menantu Jokowi

Mujahid 212 Tantang Polisi Tangkap anak dan Menantu Jokowi - GenPI.co
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara

Novel mengklaim bahwa banyak para pakar hukum yang menyatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan.

Novel kemudian mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monado yang mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP.

BACA JUGA: Habib Rizieq Keluarkan Jurus Maut, Polda Metro Siap-siap

"Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan demikian, hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya," ungka Novel Bamukmin. (*)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya