Novel mengklaim bahwa banyak para pakar hukum yang menyatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan.
Novel kemudian mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monado yang mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP.
BACA JUGA: Habib Rizieq Keluarkan Jurus Maut, Polda Metro Siap-siap
"Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan demikian, hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya," ungka Novel Bamukmin. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News