Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon

Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan yang top. Di saat masyarakat terdampak pandemi, Anies mengeluarkan kebijakan penghapusan denda wajib pajak. Beragam pajak bahkan dapat diskon.

Kebijakan ini berlaku pada pajak Hotel, kendaraan bermotor, parkir, restoran, hiburan, hingga pajak reklame. Hal ini berdasarkan Pergub No 115 tahun 2020 yang ditetapkan 14 Desember 2020.

BACA JUGA: Shio Manis Manja, Dari Pagi Uangnya Sudah Bikin Terpana

Ada sektor yang dapat diskon pajak, ada juga yang hanya dapat penghapusan sanksi.

Berlaku untuk:

Pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan Tahun 2020

Pembayaran Setoran Masa Pajak Tahun 2020 untuk Jenis-jenis Pajak Hotel, Restoran, Parkir, dan Hiburan

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan PKB (angkutan umum penumpang), untuk seluruh tahun pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya