Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon

Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penghapusan Sanksi Administrasi

Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan.

Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan.
Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak.

Pergub ini diundangkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 14 Desember 2020. Dan perlu diingat berlaku untuk pembayaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Pemberian keringanan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Keringanan pokok Pajak berlaku untuk:

BACA JUGA: Nasib Baik Zodiaknya Ngegas Banget, Semuanya Berkibar ke Angkasa

Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2, diberikan sebesar 20% dari pokok Pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya