Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon

Gebrakan Anies Top! Denda Dihapus, Pajak Dapat Diskon - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PBB-P2; dan PKB.

Keringanan pokok Pajak untuk PKB diberikan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan.

“Keringanan pokok Pajak diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” jelas Pergub tersebut. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya