PBB-P2; dan PKB.
Keringanan pokok Pajak untuk PKB diberikan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan.
“Keringanan pokok Pajak diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” jelas Pergub tersebut. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News