Ngeri, Munarman Dipolisikan Gara-gara Lidahnya Bikin Bingung

Ngeri, Munarman Dipolisikan Gara-gara Lidahnya Bikin Bingung - GenPI.co
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh H Zaenal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara.

Dalam laporannya, Zaenal menuduh Munarman telah melakukan ujaran kebencian. 

BACA JUGA: FPI Ampun-ampunan Jadi Musuh Pemerintahan Jokowi, Munarman Ngaku

Zaenal menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memerkarakan Munarman.  

Laporan itu telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020.

Diketahui, Zaenal menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. 

"Pada hari ini kami bersama kiai di Barisan Ksatria Nusantara ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung," ujar Zaenal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) sore. 

Zaenal mengakui bahwa dirinya sangat menyayangkan ucapan Munarman yang menghina institusi Polri terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek Km 50. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya