Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia - GenPI.co
Ilustrasi suasana di bandara. Foto: Pixabay

GenPI.co - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. 

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

BACA JUGAKerajaan Saudi Perketat Kunjungan WNA, Antisipasi Covid-19 Baru

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dikutip dari YoutTbe Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Retno menambahkan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," imbuhnya. 

BACA JUGA334 WNA di Indonesia Positif Covid-19, Kemenlu Lakukan Repatriasi

Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT-PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya