Cegah Imported Case B-117, Pemerintah Terapkan Prokes Standar WHO

Cegah Imported Case B-117, Pemerintah Terapkan Prokes Standar WHO - GenPI.co
Wiku Sasmita, Jubir Satgas Penanganan Covid-19. Foto: BNPB

GenPI.co - Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. 

Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.

BACA JUGAHeboh WNA Menumpuk di Bandara Soetta, Begini Penjelasan Kemenlu

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. 

Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada," ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut Wiku hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu.

Sesuai hasil rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terdapat beberapa hal preventif. Pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya