Permen Pariwisata Halal Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Permen Pariwisata Halal Ditargetkan Rampung Tahun Ini - GenPI.co
Ilustrasi wisata halal. (Foto: suarasurabaya.net)

Wisata halal di Indonesia dinilai sangat potensial. Sehingga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya menghadirkan payung hukum yang sesuai untuk sektor pariwisata halal di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenpar, Wisnu Rahtomo, Rabu (14/3). Menurut Wisnu, peraturan menteri (Permen) baru yang mengatur pariwisata halal akan diterbitkan lagi. Saat ini, Kemenpar sedang menyusun Permen tersebut dan diperkirakan akan rampung pada tahun ini.

"Kemenpar masih perlu memanggil beberapa narasumber untuk memberi berbagai masukan, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar jangan sampai keliru. Sehingga jangan sampai sudah dibuat tetapi kemudian ternyata dicabut lagi," terang Wisnu Rahtomo.

Permen itu dinilai akan memberikan kekuatan kepada kalangan industri dan dinas pariwisata di daerah-daerah dalam mengembangkan pariwisata halal. Apalagi beberapa daerah sudah berkomitmen fokus pada wisata halal.

Sebelumnya, Kemenpar pernah menerbitkan berbagai kebijakan terkait sektor pariwisata halal. Misalnya, terkait pemberian kriteria untuk hotel-hotel yang ingin menghadirkan pelayanan ramah Muslim. Kemenpar sempat menerbitkan Permen 2/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Permen ini untuk memberi pedoman dan standarisasi dalam penyelenggaraan hotel syariah.

Selain Permen 2/2014 tentang hotel syariah, Menpar juga telah mengeluarkan Permen 1/2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Di dalamnya juga mengatur sertifikasi usaha pariwisata halal. "Namun, kemudian pasal terkait sertifikasi usaha pariwisata halal dalam Permen tersebut dicabut," kata Wisnu.

Wisatawan Muslim di dunia itu terus mengalami peningkatan. Ada sekitar 180 juta wisatawan Muslim di dunia pada 2017 yang bergerak melakukan perjalanan wisata. Mereka ini memerlukan kenyamanan berlandaskan syariah, baik saat menikmati kuliner maupun hendak beribadah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya