Isi Sejumlah RPP Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja, Cek Poinnya

Isi Sejumlah RPP Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja, Cek Poinnya - GenPI.co
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Franky Sibarani. Foto: Andi Ristanto/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Franky Sibarani mengatakan bahwa masih banyak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Franky menyebutkan tiga poin krusial dalam RPP yang disebut tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Salah satunya RPP terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi/UMKM menyangkut pendaftaran usaha kecil dan mikro.

Menurut dia, terdapat poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau luring.

“Tapi, di RPP pasal 23 itu tertulis pendaftaran hanya secara elektronik, spiritnya tentu berbeda,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu, (30/12/2020). 

Selain itu, poin terkait pembiayaan usaha kecil dan mikro yang dalam pasal 87 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. 

Namun di dalam pasal 55 di RPP, disebutkan pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Temuan selanjutnya terkait fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, yang dalam pasal 92 UU Cipta Kerja, insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya