Kasus Gisel Disorot Media Asing, UU Pornografi Disebut Kejam

Kasus Gisel Disorot Media Asing, UU Pornografi Disebut Kejam - GenPI.co
Gisella Anastasia alias Gisel. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ternyata juga menjadi perhatian media asing.

Salah satu media Hongkong, South China Morning Post (SCMP) menyorot tajam penetapan tersangka Gisel dan Nobu  dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Demi Bertemu Gisel, MYD Datang dari Jepang, Mabuk Bareng, Lalu...

Media itu blak-blakkan menulis Undang-Undang Anti Ponografi yang menjerat keduanya sebagai sebuah kekejaman.

“Tanya saja penyanyi Gisella Anastasia yang telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah undang-undang anti pornografi yang kejam di negera itu,” tulis SCMP seperti dikutip GenPI.co pada Jumat (1/1).

Dalam berita tersebut, SCMP juga mengutip ucapan Aktivis Perempuan Olin Monteiro yang turut mengutuk penetapan tersangka tersebut.

Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Anti Pornografi seharusnya diamandemenkan lantaran pada perancangannya dianggap tergesa-gesa.

Olin berasalan, ketika pengakuan membuat video dewasa itu untuk keperluan pribadi, maka seharusnya tidak bisa dipidanakan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya