Pengamat Sebut Pelarangan WNA Ke Indonesia Sudah Tepat, Tapi...

Pengamat Sebut Pelarangan WNA Ke Indonesia Sudah Tepat, Tapi... - GenPI.co
Bali, salah satu destinasi Indonesia yang ramai dikunjungi WNA. Foto: National Geographic

GenPI.co - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: 3 Kunci Bangkitkan Pariwisata Daerah di Indonesia, Apa Saja?

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengungkapkan, penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia dilakukan untuk penerbangan langsung dan transit.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sudah tepat untuk menjaga keselamatan rakyat.

"Saat ini penting memiliki prinsip 'keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi' maka tidak ada salahnya destinasi pariwisata ditutup sementara," Azril kepada GenPI.co, Sabtu (02/01).

Lebih lanjut, Azril mengatakan bahwa pemerintah perlu memikirkan stategi baru guna meningkatkan daya tarik wisatawan untuk kembali datang ke Indonesia setelah pandemi.

Sebab, warga negara asing merupakan kunci bangkitnya sektor ekonomi dan pariwisata di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya