Wisata Halal Tak Kunjung Melesat, Ini Penyebabnya

Wisata Halal Tak Kunjung Melesat, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Kawasan pedestrian Jam Gadang di Bukittinggi, Sumatra Barat (foto: Istimewa)

Wisata halal di Indonesia dinilai potensial, sehingga Kementerian Pariwisata terus berupaya menghadirkan payung hukum yang sesuai untuk sektor pariwisata halal di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenpar, Wisnu Rahtomo, baru-baru ini.

Ada sekitar 180 juta wisatawan muslim di dunia pada 2017 yang bergerak melakukan perjalanan wisata, dan jumlahnya terus tumbuh dari tahun ke tahun. 

Traveler muslim dan muslimah ini memerlukan kenyamanan dalam menikmati kuliner dan beribadah selama di dalam perjalanan.

Baca juga: DKI Siap Kembangkan Wisata Halal

Menurut Wisnu, peraturan menteri baru yang mengatur pariwisata halal akan diterbitkan. Keberadaan permen diperlukan untuk mempercepat pengembangan pariwisata halal.

"Kemenpar masih perlu memanggil beberapa narasumber untuk memberi berbagai masukan, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar jangan sampai keliru. Sehingga jangan sampai sudah dibuat tetapi kemudian ternyata dicabut lagi," terang Wisnu.

Pernyataan ini mengacu kepada pencabutan peraturan menteri 2/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Permen ini untuk memberi pedoman dan standardisasi dalam penyelenggaraan hotel syariah. Dalam Permen tersebut Kriteria hotel berbasis syariah dibagi dua, yakni hilal 1 dan hilal 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya