Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!

Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan! - GenPI.co
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi (foto: Antara)

GenPI.co - Wacana pemerintah untuk meniadakan perekrutan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin banyak mendapat penolakan.

Pemerintah memutuskan tidak lagi menerima guru dengan status PNS. Status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGAPengumuman! Pemerintah Tutup Formasi Guru PNS

PNS merupakan ASN yang memiliki uang pensiun, sedangkan PPPK adalah ASN dengan tidak didukung uang pensiun.

Salah satu yang bersuara keras adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Keputusan ini akan sangat disayangkan. Jangan sampai wacana ini memperkeruh keadaan,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari YouTube BeritaSatu.

Ia mengemukakan awalnya, terdapat jalur penerimaan ASN lewat PPPK, sebagai solusi bagi guru honorer yang berusia di atas 35 thun.

“Karena di UU ASN, mereka (guru honorer di atas 35 tahun) tak diberi ruang,” ujar Unifah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya