Beri Kesempatan Guru Honorer Seleksi PPPK: DPR Kecewa, Kenapa?

Beri Kesempatan Guru Honorer Seleksi PPPK: DPR Kecewa, Kenapa? - GenPI.co
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (foto: DPR)

GenPI.co - Pemerintah membuka formasi 1 juta guru pada 2021 lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang bisa diikuti para guru honorer.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengemukakan kekecewaannya.

BACA JUGAPemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!

Kekecewaan tersebut ia ungkapkan karena merekrut PPPK dengan cara seleksi bukan pengangkatan.

Hal ini, ujarnya, sudah diperdebatkan dengan Kemendikbud. 

BACA JUGANgeri! Guru Honorer jadi PPPK Ternyata Miliki Masa Kerja Kontrak

Ia mengemukakan, anggota DPR di Komisi X menginginkan adanya penganggatan guru honorer yang telah mengabdi 15 tahun-20 tahun menjadi PPPK. Diutamakan bagi guru usia 35 tahun-59 tahun.

“Tapi Kemendikbud tetap menggunakan seleksi. Guru yang sudah mengabdi lama, bisa enggak lolos juga dalam PPPK. Konteks sudah bermasalah,” ujar Syaiful Huda. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya