Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syaratnya!

Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syaratnya! - GenPI.co
SIM. Ilustrasi: Polri.go.id

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya