Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syaratnya!

Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syaratnya! - GenPI.co
SIM. Ilustrasi: Polri.go.id

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Kedepannya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya