Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Tanggapan Golkar Tegas Banget

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Tanggapan Golkar Tegas Banget - GenPI.co
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Instagram/@ace.hasan.syadzily

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai bahwa predator seksual anak perlu diberi sanksi seberat-beratnya.

BACA JUGA: Banyak Pihak Dukung Hukum Kebiri, Orang ini Beda Sendiri

"Karena tindakan predator anak ini kan sangat berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan anak. Jadi, harus dapat hukuman berat," kata Hasan kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Ace menambahkan, pemerintah pasti telah mengkaji kebijakan kebiri kimia secara mendalam.

Ia pun meyakini kebijakan tersebut dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual kepada anak.

"Kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menyebut, pengesahan PP Nomor 70 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah menghukum predator seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya