GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Menanggapi Hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan bahwa dikeluarkannya PP itu sebenarnya merupakan hal yang tepat.
BACA JUGA: Banyak Pihak Dukung Hukum Kebiri, Orang ini Beda Sendiri
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak artinya proses tersebut menjadi aturan pelaksanaan terkait pasal tersebut," katanya kepada GenPI.co, Senin, (4/1).
Namun, ada beberapa pihak yang menilai bahwa PP Kebiri ini tak sesuai dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menjawab hal itu, Elvina mengatakan bahwa PP Kebiri merupakan aturan pelaksana atas UU yang sudah disahkan oleh negara.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News