Soal Hukuman Kebiri Kimia, Kemen PPPA Ungkap Fakta Baru

Soal Hukuman Kebiri Kimia, Kemen PPPA Ungkap Fakta Baru - GenPI.co
Suntik kebiri kimia. Foto: Pixabay

GenPI.co - Kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi mereka. Efeknya akan menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.

Berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari -11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640. 

BACA JUGAPredator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Tanggapan Golkar Tegas Banget

Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. 

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia," ujar Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Senin, (4/1).

Hukuman itu ditetapkan karena kekerasan seksual bisa merusak masa depan anak bangsa. Dengan adanya hukuman kebiri kimia diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan. 

Pemerintah telah menetapkan peraturan Nomor 70 Tahun 2020 tentang taya cata pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak (PP Kebiri Kimia).

Peraturan itu telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya