PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir

PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Freepik)

Hanya saja untuk PPPK ada masa kontrak yang diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir
 
Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjawab kerisauan tersebut, yang diunggah di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).

“Tidak perlu khawatir,” kata Bima Haria Wibisana.

Apalagi PPPK mendapat nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan BKN, dan masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Untuk itu memberhentikan ASN tidak mudah, harus ada prosedur dan ada penilaian objektif.

“Ada ketakutan PPPK, karena kontrak dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu. Untuk mutusin pegawai honorer saja tidak mudah, apalagi ASN,” ungkap Bima.

Seperti halnya PNS, pegawai yang masuk dalam PPPK mengemban tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya