Covid-19 Membeludak, PSBB Jawa Bali Diberlakukan

Covid-19 Membeludak, PSBB Jawa Bali Diberlakukan - GenPI.co
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Antara

GenPI.co - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan aktivitas masyakarat Jawa-Bali dibatasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Pembatasan aktivitas publik ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021. Airlangga menekankan pembatasan aktivitas bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA: Prabowo di Atas Angin, Ketum Partai yang lain Lewat 

"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," tegas Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Airlangga menyampaikan pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi covid-19 di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat.

Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring membangkitnya optimistis dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

Dia menyampaikan Pemerintah sendiri sejauh ini telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Bareskrim, Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya