Perma No. 5 Tahun 2020 Dikritik KKJ, Bisa Hambat Kebebasan Pers!

Perma No. 5 Tahun 2020 Dikritik KKJ, Bisa Hambat Kebebasan Pers! - GenPI.co
Perma No. 5 Tahun 2020 dianggap menghambat kebebasan pers. Foto: Istimewa

GenPI.co - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengkritisi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim telah membatasi kerja jurnalistik tersebut dinilai membatasi ruang bebas jurnalis dalam bekerja.

BACA JUGA: Kebebasan Pers Terancam, Dewan Pers Kecam Maklumat Kapolri

Perwakilan KKJ dari LBH pers Ade Wahyudin pun meminta kepada MA, untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja.

"Ketentuan tersebut sama saja menghambat kebebasan pers," kata Ade, dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (7/1).

Ade menyebutkan, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan MA, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Ade juga mengkritisi adanya ancaman pidana melalui kualifikasi yang sudah ditetapkan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya