Setelah Komnas HAM, LPSK Turun Tangan Kasus Penembakan FPI

Setelah Komnas HAM, LPSK Turun Tangan Kasus Penembakan FPI - GenPI.co
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.. FOTO: Antara

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam peristiwa kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Kapolda Metro Tersudut

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu agar dapat memberikan keterangan penting," ujar Edwin dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.

BACA JUGA: Ferdinand Sindir Amien Rais, Lonceng Kematian Kaum Radikal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya