10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat!

10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat! - GenPI.co
Anies Baswedan. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Awal tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari.

Pengetatan PSBB dilakukan lantaran angka positif covid di Ibu Kota masih terbilang cukup tinggi. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB untuk kawasan Pulau Jawa dan Bali. 

BACA JUGACovid-19 Membeludak, PSBB Jawa Bali Diberlakukan

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ujar Anies dalam video conference, Jumat (8/11).

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

BACA JUGAPSBB Jawa-Bali Diterapkan, Reaksi Wagub DKI Istimewa

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya