GenPI.co - DKI Jakarta bersikap tegas dalam hal pemakaian masker. Ada sanksi denda Rp 250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Standar maskernya pun tak sembarangan. Ada dua jenis masker yang diatur.
BACA JUGA: Hoki Zodiak Tak Pernah Habis, Untungnya Jadi Berlapis-lapis
a.standar Masker bedah; dan
b.standar Masker kain
Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News