Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari

Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari - GenPI.co
Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021. Hal itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan peyebaran covid-19.

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan," ujar Anies di Jakarta, Sabtu (9/1).

BACA JUGA: Tetiba, Mujahid 212 Berbalik Arah Dukung Polisi

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

"Kami ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Kami memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," ujarnya.

"Akhirnya, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kami bisa kembalikan ke PSBB Transisi," lanjutnya.

Menurut Anies, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

BACA JUGA: Jokowi Memang Politikus Hebat, Taklukkan 2 Tokoh Top Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya