Harap-harap Cemas Ahli Epidemiologi soal Vaksin, Ada Apa?

Harap-harap Cemas Ahli Epidemiologi soal Vaksin, Ada Apa? - GenPI.co
Ilustrasi vaksinasi covid-19. Foto: Antara/Shutterstock/am

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

BACA JUGA3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan di 34 Provinsi

“Hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil, dan Turki secara keseluruhan aman dengan efek samping ringan dan sedang,” ujar Penny.

Terbitnya EUA dari BPOM merupakan syarat wajib sebelum vaksin covid-19 dapat didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat.

Namun, terbitnya EUA hanya jelang dua hari sebelum pelaksanaan menimbulkan banyak pertanyaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Jateng, Sayono memandang pemerintah Indonesia seperti terburu-buru dalam melakukan vaksinasi.

“Barangkali karena terlalu antusias untuk segera mengurangi beban, upaya mempercepat pelaksanaan ini ditempuh,” ujar Sayono kepada GenPI.co, Senin (11/1/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya