Hati-hati, Warga Menolak Divaksin Bisa Masuk Penjara

Hati-hati, Warga Menolak Divaksin Bisa Masuk Penjara - GenPI.co
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Freepik)

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Dijamin Halal, Vaksin Sinovac Sudah Ada Stempel MUI

Ia menjelaskan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Namun, hukum pidana digunakan sebagai sarana paling akhir ketika sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. 

"Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelasnya. 

Edward menambahkan, menciptakan kesadaran masyarakat akan manfaat vaksin sangat penting. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya