PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota

PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota - GenPI.co
Ilustrasi terminal bus. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara melakukan perjalanan jauh di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dengan moda transportasi umum darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif covid-19 di tingkat Nasional,” kata Aditya dalam keterangan resmi.

SE Juklak tersebut mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.

Perjalanan ke pulau Bali naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen.

Ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan di Pulau Jawa menggunakan bus AKAP, wajib dilakukan tes acak rapid test antigen, jika diperlukan oleh (Satgas) covid-19 daerah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya