Miris, Banjir Sentani Disebabkan oleh Gundulnya Gunung Cycloop

Miris, Banjir Sentani Disebabkan oleh Gundulnya Gunung Cycloop - GenPI.co
Lokasi banjir dan longsor sentani (Foto: Reuters)

GenPI.co - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sentani diduga disebabkan oleh gundulnya Pegunungan Cycloop di Jayapura, Papua. Aktivitas para penambang, pembalak liar, dan warga yang bermukim di sekitar gunung diduga menjadi penyebab kerusakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Pihaknya menduga pegunungan yang seharusnya jadi resapan air dan cagar alam tersebut rusak akibat dijadikan permukiman, pertanian hingga lahan tambang.

Baca juga: Saatnya Traveler Berkontribusi Kala Bencana

"Kerusakan di Pegunungan Cycloop ternyata sudah berlangsung sejak 2003. Perambahan cagar alam oleh 43.030 jiwa atau 753 keluarga sejak 2003. Terdapat penggunaan lahan permukiman dan pertanian lahan kering campur pada DTA (DAS Sentani) banjir 2.415 hektare," ujar Sutopo di Graha BNPB, Senin (18/3).

Sementara Bupati Jayapura Mathius Awaitaouw membenarkan bahwa kerusakan ekosistem di Gunung Cycloop sudah berlangsung cukup lama. Mathius mengaku sudah berulang kali mengingatkan warga agar tak mendirikan bangunan di Pegunungan Cycloop, namun peringatan tersebut diabaikan warga.

"Sebenarnya sudah ada perda terkait perlindungan kawasan penyangga cagar alam Cycloop sejak tiga tahun lalu dan telah disosialisasi atau disampaikan di berbagai kesempatan, tapi tidak didengarkan," kata Mathius, dilansir dari Antara (18/3).

Terkait dugaan tersebut, polisi langsung melakukan audit komprehensif dengan menggandeng sejumlah ahli untuk menyelidiki penyebab bencana. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Pasetyo.

"Misal bencana diakibatkan pembalakan liar, itu sudah ada peta, siapa yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi di situ, siapa yang memberikan izin, sudah berapa lama. Kalau sudah dilakukan secara masif pembalakan liar atau mengubah kawasan penyangga, diubah jadi kawasan permukiman, ada pelanggaran pidana," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Pasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya