GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pesan penuh makna ke calon Kapolri tunggal. Pesannya dalam. Tone-nya bernada mengingatkan.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri diminta melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Uang Bukan Sumber Kebahagiaan, Zodiaknya Justru Pilih Cinta
Dari data laporan kekayaan yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id, Listyo tercatat telah menyampaikannya pada 11 Desember 2020. Jenis pelaporannya khusus untuk tahun pelaporan 2019.
Tapi, status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap. Itu sebabnya KPK meminta hal itu dilengkapi.
BACA JUGA: Ramahnya Ampun-ampunan, Pantas Rezekinya Bisa Bikin Jantungan
“Sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK
Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News