"Dari berbagai dokumentasi foto dan video, dapat diamati dengan jelas bahwa longsoran susulan cenderung berkembang manuju arah gawir utama atau mahkotanya,” ujarnya.
Menurut Imam Sadisun, jika melihat peta geologi di daerah tersebut, lokasi tempat terjadinya longsor itu masuk zona merah dan kuning.
Artinya memiliki potensi longsor yang tinggi dan sangat tinggi.
"Sehingga untuk perumahan dan pemukiman peruntukkannya sangat terbatas," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar pihak terkait selalu memperhatikan UU Penataan Ruang dan Lahan di kawasan yang berpotensi longsor.
Ia menjelaskan, longsoran yang terjadi bukanlah jenis longsoran biasa, melainkan bisa dikatakan sebagai longsoran kompleks.
Kejadian di Sumedang ini menurutnya terjadi karena proses gelinciran (sliding) pada bagian atas hingga proses aliran (flowing) di bagian tengah dan bawah sistem longsoran.
BACA JUGA: Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal & 70 Masih Tertimbun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News