Komisi X Dukung Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS

Komisi X Dukung Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi ( Foto: instagram @dedeyusuf)

BACA JUGA: Lowongan PPPK 1 Juta ke Guru, Honorer K2 Administrasi Gigit Jari

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira terkait dukungan untuk para guru dan tenaga kependidikan honorer di atas usia 35 tahun ini. 

Dia menegaskan, agar permasalahan guru honorer ini menjadi perhatian pemerintah.

"Saya minta Komisi X mendukung mereka, sehingga mereka diberikan kesempatan, tidak harus lagi pakai tes. Karena dengan pengalaman yang mereka miliki, tentu tingkat kematangan emosional, psikologis, kematangan di dalam pedagogik ini sungguh sudah teruji," kata politisi dari Fraksi PDIP ini.

Anggota Komisi X Eva Stevany Rataba menambahkan, skema PPPK menurutnya tidak cocok untuk diterapkan kepada guru. 

Sebab, dengan skema ini guru harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa diputus kerjanya jika dianggap tidak mumpuni.

"Mungkin buat pemerintah, keberadaan PPPK lebih menguntungkan dari PNS. Tapi hal tersebut tentunya bisa mencederai profesi guru yang mulia dalam membentuk SDM yang unggul," kata Eva. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya