Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi, Langsung Respons Begini

Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi, Langsung Respons Begini - GenPI.co
Mbak You. Foto: Instagram @mbakyou17

GenPI.co - Politisi PSI Muannas Alaidid menyebut peramal kondang Mbak You bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya UU ITE yang meramal Jokowi lengser pada tahun 2021.

"MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitter @muannas_alaidid, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Politikus PKB: Kasus Penembakan FPI Jangan Sampai Mangkrak

Muannas Alaidid menyamakan pernyataan Mbak You seperti Ustaz Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad.

"Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan @DivHumas_Polri," kata Muannas.

Sementara itu, Mbak You memberikan mengklarifikasi isu ramalan lengser tahun 2021. Dia mengatakan saat September lalu, jika akan ada pergantian presiden tahun depan, tahun 2024. Bukan tahun 2021.

"Di preskon 2020, di tahun mendatang pergantian presien di 2024 itu ada pergantian presiden, bukan pergantian presiden sekarang. Tapi nanti di pergantian presiden 2024 akan ada ganti presiden," kata Mbak You melalui akun Youtube-nya.

Mbak You pun mengatakan, dalam ramalan itu, dia mengakui jika di 2021, hasil penerawangannya politik RI akan memanas. Bahkan ada menteri diganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya