LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI

LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI - GenPI.co
Ketua LPSK Hasto Atmojo : Instagram/ Hasto_atmojo

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya sangat terbuka memberikan perlindungan terhadap saksi terhadap kasus penembakan laskar FPI. 

“Kami sudah menyatakan kalau ada saksi yang berani bersaksi dan memerlukan perlindungan, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (15/1).

BACA JUGALPSK Terima 278 Kasus Terorisme Sepanjang 2020

Hingga saat ini, lanjut Hasto, belum ada satu pun yang mengajukan diri dan melapor sebagai saksi. 

Untuk melakukan perlindungan terhadap saksi penembakan laskar FPI, LPSK akan menggunakan rujukan dari Komnas HAM.  
“Apakah nanti statusnya sebagai korban atau pelaku, tergantung aparat penegak hukum bagaimana memastikan itu,” ucapnya.

Selain itu, penentuan saksi atau korban tersebut juga tergantung dari proses peradilan sesuai dengan hukum. 

“Tergantung proses peradilannya apakah mereka dinyatakan sebagai korban penyiksaan yang dilakukan aparat atau mereka sebenarnya bersenjata dan menyerang aparat,” ujarnya.

Hingga saat ini LPSK juga belum menerima kejelasan atas kasus tersebut. LPSK juga tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan para saksi atas peristiwa tewas 6 orang Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM 50. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya