Kubu Habib Rizieq Ungkap Senjata Rahasia, Tinggal Tunggu Waktu!

Kubu Habib Rizieq Ungkap Senjata Rahasia, Tinggal Tunggu Waktu! - GenPI.co
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: JPNN/Fransiskus Adryanto Pratama

GenPI.co - Kubu Habib Rizieq Shihab membeberkan sejumlah strategi setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (12/1).

Anggota Tim Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa sidang gugatan praperadilan diputus oleh hakim tunggal.

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Shihab Menggetarkan Jiwa, Mengejutkan

Kamil mengatakan, pihaknya sedang membahas rencana pengajuan JR dengan beberapa kuasa hukum lain.

Sayangnya, dia masih enggan untuk menjelaskan kapan waktu pengajuan JR tersebut ke MK. 

"Masih kami bahas dengan tim hukum ya,” ungkap Kamil kepada JPNN, Sabtu (16/1).

Kamil menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus memberikan pendampingan atas tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. 

Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Yang kedua adalah kasus kerumunan di Megamendung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya